Assalamu’allaikum warahmatullahi wabarakatuh…
Khusus
bagi seorang muslimah yang hendak memilih calon pendamping, ada satu kriteria
yang penting untuk diperhatikan. Yaitu calon suami memiliki kemampuan untuk
memberi nafkah.
Karena
memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap
menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk
dalam kategori dosa besar.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻛﻔﻰ ﺑﺎﻟﻤﺮﺀ ﺇﺛﻤﺎ ﺃﻥ ﻳﻀﻴﻊ ﻣﻦ ﻳﻘﻮﺕ
“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang
yang menjadi tanggungannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa
sanad hadits ini shahih).
Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun
membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam
memilih suami.
Seperti kisah pelamaran Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha :
“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku
mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya
Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”.
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun
Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta.
Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”.”
(HR. Bukhari-Muslim)
Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”.”
(HR. Bukhari-Muslim)
Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
merekomendasikan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu karena miskin. Maka ini
menunjukkan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu diperhatikan.
Namun kebutuhan akan nafkah ini jangan sampai dijadikan kriteria
dan tujuan utama.
Jika sang calon suami dapat memberi nafkah yang dapat menegakkan
tulang punggungnya dan keluarganya kelak itu sudah mencukupi..
Semoga Bermanfaat...
No comments:
Post a Comment